faidah ilmu

Gunakanlah masa muda untuk memperkaya ilmu, karena ia akan menjaga pemiliknya dari kebodohan, kesesatan dan kehancuran.

Kamis, 26 April 2012

adam zaini art


 Wahai Teman-Teman !

“Jangan Lupa lho Adab ketika mengenakan sandal”
Sudahkah terbetik dalam benak kita sebuah pertanyaan kecil “ wah, selama ini, udahkah aku beradab ketika mengenakan kedua sandalku ??.
Dari sebuah pertanyaan kecil tadi, hati ini ingin sekali rasanya menemukan jawaban dari pertanyaan tersebut, tapi, dimana ya ??. mau tahu jawabannya wahai teman-teman ?? simaklah tulisan berikut ini.
Setelah aku memilah dan memilih buku yang membahas tentang hal ini, alhamdulillah, aku menemukan sebuah kitab[1] yang cukup detail dan memuaskan, sehingga pertanyaan di atas bisa terselesaikan dengan jawaban yang begitu memuaskan pula, ditambah lagi pengarang buku tersebut menulis salah satu adab dari adab-adab mengenakan sandal yang benar-benar kebanyakan manusia melupakannya.
Di antara adab-adab tersebut ialah sebagai berikut :
1) Merasa bahwa mengenakan sandal adalah sebuah ibadah yang disyari`atkan.
Inilah adab dari adab-adab mengenakan sandal yang benar-benar kebanyakan manusia melupakannya. Rasulullah Shallallahu`alaihi wasallam menganjurkan umatnya untuk selalu mengenakan sandal, sebagaimana yang telah diriwayatkan oleh imam muslim dalam shohihnya, dari hadits Jabir Rhadiyallahu`anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu `alaihi wasallam telah bersabda yang artinya : “ biasakanlah mengenakan sandal, karena sandal itu sama fungsinya dengan kendaraan”.
2) Membaca doa ketika mengenakan sandal baru.( doanya seperti doa mengenakan baju baru )[2].
3) Disunnahkan mengenakan sandal dimulai dari kaki kanan dan menanggalkannya dimulai dari kaki kiri. ( lihat shohih Muslim, No hadits : 5615 ).
4) Dilarang berjalan dengan mengenakan satu sandal saja. ( lihat shohih muslim, No hadits : 5618 ).
5) Dilarang menaruh mushaf diatas sandal, walaupun sandal tersebut bersih dan masih baru. Ini sebagai penghormatan kita terhadap “ Kalamullah”.
 Faidah :
“ barang siapa yang memindahkan sandal seseorang dari tempatnya guna untuk menaruh sandalnya ditempat tersebut, maka ia wajib ganti rugi kalau sandal yang ia pindahkan tadi hilang, karena ia telah melalaikan hak saudaranya. Karena ketika ia memindahkan sandal tersebut wajib baginya untuk menjaganya tidak boleh melalaikannya.”( ini makna dari perkataan al-`Allamah al-Wazani dari kalangan madzhab Maliki ).(adam zaini)


[1] .Kitab (الأحكام الشرعية في النعل و الانتعال لسعود زمانان)
[2][2][2] .( اللهم لك الحمد أنت كسوتنيه أسألك من خيره وخير ما صنع له وأعوذ بك من شره وشر ما صنع له)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar